sobat adventure, Pada dasarnya kegiatan SAR ini
dilaksanakan oleh Negara-negara diseluruh dunia, oleh sebab itu
pengaturan mengenai SAR telah disepakati juga dalam konvensi
Internasional yang tentunya akan mengikat bagi Negara-negara yang telah
meratifikasinya. Konvensi Internasional dimaksud adalah :
- Adanya ketentuan dari ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dalam Konvensi Chicago, 1944 pada Pasal VI tentang Internasional Standard and Recommended Practices Annex 12 “Search and Rescue”, antara lain berisi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan SAR yang meliputi organisasi, tugas, dan kerja sama dengan Negara-negara tetangga.
- Adanya ketentuan dari IMO (International Maritime Organization) atau Organisasi Pelayaran Inernasional, sesuai dengan Konvensi SOLA (Safety of Live at Sea) 1974 yang menentukan bahwa Negara memiliki kewajiban untuk membentuk sistim pengawasan/penjagaan pantai dan melakukan penyelamatan apabila terjadi kecelakaan di wilayah perairannya.
- Dengan adanya ketentuan internasional yang bersifat mengikat tersebut, Negara wajib memiliki organisasi SAR yang mampu untuk menangani musibah penerbangan dan pelayaran di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan petunjuk teknis yang tertuang dalam IAMSAR Manual.
- Apabila Negara tidak bisa memberikan pelayanan di bidang SAR, maka Negara yang bersangkutan dikenai status “Black Area” yang berpengaruh negatif terhadap aspek perekonomian, sosial politik, HANKAM, dan aspek-aspek lainnya, bahkan bisa dicabut dari keanggotaan ICAO & IMO.
Arti Penting Eksistensi SAR
4/
5
Oleh
gngnwn