Saturday, March 19, 2011

Diklat Kader Konservasi dan Wirausaha Pemuda Garut

sobatadventure.com - Banyak ilmu yang saya dapat pada acara Diklat Kader Konservasi dan Wirausaha  yang diadakan oleh OPALIN (Organisasi Perlindungan alam dan Lingkungan) di kecamatan Wanaraja kabupaten Garut. Acara yang di selenggarkan pada tanggal 13-14 November tersebut dihadiri oleh peserta dari berbagai wilayah di kabupaten Garut, salah satunya peserta dari kecamatan Pakenjeng. Dan saya termasuk salah satu perwakilan dari perhimpunan pencinta alam yaitu dari HPA "PAGAR" Pencinta Alam Garut.

D isini saya akan berbagi ilmu yang saya dapat tentang Konervasi..

Konservasi adalah upaya pelestarian lingkungan, tetapi tetap memperhatikan, manfaat yang dapat di peroleh pada saat itu dengan tetap mempertahankan keberadaan setiap komponen lingkungan untuk pemanfaatan, masa depan.
Menurut UU No. 4 Thn 1982 konservasi sumber daya alam adalah pengelola sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbarui menjamin ke sinambungan untuk persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman.

 
Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan
  1. Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan. Hidup sebagai tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya.
  2. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
  3. Terwujudnya manusia Indonesia dengan pembina lingkungan hidup.
  4. Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang, dan
  5. Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang meyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

 Sasaran pengololahan lingkungan hidup adalah
  1. Tercapainya keselarasan, keserasian, keseimbangan, antara manusia dan lingkungan hidup,
  2. Terwujudnya manusia indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup,
  3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan,
  4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup,
  5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijak sana, dan
  6. Terlingdunginya nkri terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang memyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Artikel Terkait

Diklat Kader Konservasi dan Wirausaha Pemuda Garut
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email